Lemahnya Kedaulatan Data di Indonesia

Kondisi Realitas – sebagai study case

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada 10 Desember 2020 meluncurkan akun belajar.id yang digunakan untuk Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, peluncuran Akun Pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran. Dalam penjelasannya, Sesjen Kemendikbud menyampaikan, Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk Akun Google dengan domain @belajar.id.

Pertimbangan Akademik

Melihat implementasi akun pembelajaran yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini, kami melihat ada beberapa hal yang menjadi kritisisasi sebagai berikut:

  1. Kebijakan penggunaan akun pembelajaran pada belajar.id dengan menggunakan akun Google secara teknologi memang lazim dilakukan di beberapa praktik yang lain, tetapi dari sisi data, keamanan dan digital asset menjadi suatu langkah yang sangat beresiko.
  2. Kebutuhan suatu akun atau identitas tunggal dalam suatu sistem/aplikasi sangat penting dan krusial mengingat menjadi “entry poin” kedalam akses data dan semua asset yang ada didalam sistem tersebut.
  3. Penguasaan data dan sumber data saat ini menjadi salah satu perhatian utama perusahaan-perusahaan teknologi dunia untuk berbagai kepentingan.
  4. Kebijakan penggunaan akun Google ini tentu akan berpotensi kontradiksi dengan usulan Pasal Kedaulatan Data di RUU Perlindungan Data Pribadi  di mana Menkominfo ingin data yang ada di dalam negeri tak diolah dan dikuasai asing.
  5. Sistem, akun dan terlebih data yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, adalah asset digital negara dan data vital negara yang seharusnya dilindungi secara maksimal. Termasuk sistem, akun dan data lain yang berhubungan langsung dengan kemaslahatan masyarakat dan negara.
  6. Saat ini banyak individu (peneliti, dosen, pengajar dan masyakarat luas), komunitas, perusahaan rintinsan, organisasi di Indonesia yang sudah memulai untuk menginisiasi, mengembangkan platform yang dapat digunakan untuk menjaga kedaulatan data, yang sebenarnya dapat dimanfaatkan dan digunakan secara optimal.
  7. Penggunaan akun perusahaan global seperti Google ini sudah terjadi juga dibanyak sistem/aplikasi yang ada di masing-masing organisasi di Indonesia, seperti Perguruan Tinggi, Sekolah dan lambaga pemerintahan. Praktik ini akhirnya menjadi sesuai yang lazim dan dianggap benar karena hanya mempertimbangkan kemudahan akses, dan tawaran lain yang seolah “free” akan tetapi pada hakekatnya kita membayarnya dengan mengumpulkan data pada fasilitas yang perusahaan tersebut sediakan.

Dari pertimbangan diatas, beberapa hal kritis dan usulan terkait hal yang telah terjadi ini, sebagai berikut

  1. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, secara khusus perlu mereview kebjiakan ini, dikarenakan berpotensi melanggar aspek legal dan tidak mendukung terwujudnya kedaulatan data nasional.
  2. Mendorong Kementerian, Lembaga Negara, Perguruan Tinggi dan lainnya memperhatikan isu data ini dengan lebih mengutamakan keamanan , kedaulatan data, dan mendorong ecosystem nasional yang mendukung terciptanya kemandirian teknologi dan data secara komprehensif.
  3. Mengambil Kebijakan Pengelolaan Data Nasional yang tidak sekedar mengutamakan aspek kemudahan, tetapi secara komprehensif  memikirkan keamanan dan integritas data, dan kebutuhan kemandirian data di masa dating, dengan melibatkan sumber daya di dalam negeri yang sudah bergerak secara aktif.
  4. Kebjiakan Strategis Data Nasional adalah “senjata” masa depan untuk menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara terdepan di internasional, meningkatkan bargaining power, dan juga senjata untuk menjaga integitas nasional secara fisik dan digital.
  5. Integrasi Data Nasional bisa diwujudkan dengan memiliki dan mengelola data sekecil apapun di sumber daya dalam negeri, dan berorientasi untuk pemanfaatan data ini . Jika diperlukan kita bisa mengambil data dari sumber lain untuk melengkapi data analisis yang dilakukan di masa depan.